A R H A M
1325040001
JURUSAN PENDIDIKAN
TEKNIK ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI
MAKASSAR
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga rahmat dan keselamatan
dilimpahkan kepada nabi Muhammad SAW, para sahabat dan seluruh umatnya . Rasa
syukur itu dapat kita wujudakan dengan cara memelihara lingkungan dan mengasah
akal budi untuk memanfaatkan karunia Allah SWT itu dengan sebaik-baiaknya .
Jadi, rasa syukur itu harus senantiasa kita wujudakan dengan rajin belajar dan
mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan . Dengan cara itu, kita akan menjadi
generasi bangsa yang tangguh, berbobot serta pintar .
Bertolak
dari hal diatas, kami berusaha sebaik mungkin menyusun makalah ini dengan
sebaik-baiknya . Usaha kami itu ialah ingin mengembangkan ilmu pengetahuan
dengan cara mempelajari makalah ini dari salah satu mata kuliah yaitu “ Profesi keguruan ”
Segala
usaha telah kami lakukan untuk menyelesaikan makalah ini . Namun dalam usaha yang
maksimal tentu masih terdapat kekurangan . Untuk itu kami mengharapkan kritik
dan saran dari semua pihak dalam penyempurnaan makalah ini .
Makassar, 28 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halama
Judul........................................................................................ 1
Kata
Pengantar..................................................................................... 2
Daftar
Isi................................................................................................ 3
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang........................................................................... 4
B.
Rumusan
Masalah..................................................................... 4
BAB
II PEMBAHASAN
A. Esensi undang – undang dan
peraturan tentang guru................ 5
B.
Implementasi
sistem perundang – undangan dalam praksis
Pendidikan
di indonesia.............................................................. 10
BAB
III PENUTUP
A.
Kesimpulan................................................................................ 17
B.
Saran......................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, memberikan, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.[1] Maksudnya adalah bahwa seorang guru tidak
hanya sekedar transfer of knowledge saja, akan tetapi juga harus
membentuk kepribadian peserta didik sesuai kultur yang ada.
Mantan Menteri Pendidikan Nasional, H. A. Malik Fadjar pernah melontarkan
statement sebagai berikut: “Pada saat ini di dunia pendidikan kita masih
kekurangan guru, kalau tenaga pengajar banyak, tetapi tenaga guru masih sangat
langka. Ukuran kualitas Perguruan Tinggi bukan hanya dilihat dari berapa yang
bergelar doktor, tetapi berapa banyak guru di dalamnya”.[2]
Statement ini cukup menarik untuk dicermati di tengah-tengah situasi krisis
yang dihadapi oleh bangsa Indonesia, baik krisis citra, kepercayaan, maupun
krisis image di kalangan dunia internasional. Berbagai krisis tersebut
akan lebih parah lagi jika menimpa dunia pendidikan kita.
Hal serupa juga dilontarkan oleh ketua umum pengurus besar PGRI yang mana
kualitas guru pada saat ini masih sangat rendah. Hal ini sangat disayangkan
mengingat masa depan anak Indonesia bertumpu pada guru-guru yang memberikan
pendidikan.[3] Rendahnya kualitas guru ini tentu
mengakibatkan kualitas pendidikan juga rendah sehingga tujuan dari pendidikan
akan sulit untuk dicapai.
Dengan melihat latar belakang di atas perlulah kiranya kita sebagai seorang
mahasiswa, membuka dan merenungkan kembali isi dari PP No. 74 tahun 2008 agar
nantinya apabila kita menjadi guru dapat menjadi guru yang benar-benar
berkualitas dan dapat membantu peserta didik dalam mengembangkan potensinya
secara maksimal. Peraturan pemerintah ini sebagai bentuk penjabaran khusus yang
ditetapkan oleh pemerintah dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru
dan dosen, sehingga perlu menetapkan peraturan tentang guru. Oleh karena itu,
makalah ini akan mengupas lebih jauh lagi bagaimana isi dari PP No. 74 tahun
2008 tersebut.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Menjelaskan
tentang Esensi UUGD dan peraturan tentang guru.
2.
Menjelaskan
tentang Implementasi sistem perundang – undangan dalam praksis pendidikan di
indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Esensi Undang – Undang dan
peraturan tentang guru
1. Kompetensi
Menurut
Daryanto, kompetensi berasal dari bahasa Inggris yakni “competence” yang
berarti kecakapan, kemampuan, dan kesanggupan. Sedangkan secara istilah,
kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi yang dimaksud meliputi
kompetensi pedagodik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional.
Kompetensi
pedagogik merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta
didik. Kompetensi ini antara lain meliputi pemahaman terhadap peserta didik dan
pengembangan kurikulum atau silabus. Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan
yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa,
serta menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
Kompetensi
sosial guru berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam berkomunikasi dengan
masyarakat, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun yang ada di lingkungan
tempat tinggal guru. Sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk berkomunikasi
lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun; menggunakan teknologi komunikasi
dan informasi secara fungsional; serta menerapkan prinsip persaudaraan sejati
dan semangat kebersamaan. Kompetensi profesional merupakan kemampuan seorang
guru dalam memiliki pengetahuan yang luas serta mendalam tentang mata pelajaran
yang diampu dan yang akan diajarkan, serta penguasaan metodologis dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoritik, mampu memilih metode yang tepat, serta
mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar.
2. Sertifikasi
Sertifikasi
guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah
memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2)
meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan
guru, serta (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
Sertifikat
pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah
maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah.
3. Hak Guru
Dalam
menjabat sebagai guru, seorang guru memiliki hak untuk mendapatkan hal-hal
sebagai berikut:
1.
Tunjangan profesi, diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor
registrasi guru oleh departemen.
b. Memenuhi beban kerja
sebagai guru.
c.
Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan
yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d. Terdaftar pada
departemen sebagai guru tetap.
e. Berusia paling
tinggi 60 tahun.
f.
Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan
tempat bertugas.
2.
Tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, diberikan kepada guru
yang memenuhi persyaratan yang hampir sama dengan persyaratan tunjangan
profesi, ditambah dengan melaksanakan kewajiban sebagai seorang guru.
3.
Tunjangan khusus, diberikan bagi guru yang ditugaskan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah sebagai belanja pegawai atau bantuan sosial.
4.
Tunjangan profesi, subsidi tunjangan fungsional, dan tunjangan khusus bagi guru
tetap yang bukan PNS diberikan sesuai dengan keseteraan tingkat, masa kerja,
dan kualifikasi yang berlaku bagi guru PNS.
5.
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terwujudnya maslahat tambahan kepada
guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara
pendidikan atau satuan pendidikan yang didirikan masyarakat.
6.
Guru memiliki hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja,
dedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus.
Penghargaan-penghargaan tersebut dapat berupa tanda jasa, kenaikan pangkat
prestasi luar biasa baiknya, kenaikan jabatan, uang atau barang, piagam,
dan/atau bentuk penghargaan lain.
7.
Dalam melaksanakan keprofesionalan, guru berhak mendapatkan promosi sesuai
dngan tugas dan prestasi kerja.
8.
Guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian, penghargaan, dan sanksi
kepada peserta didik yang sesuai dengan aturan-aturan pendidikan.
9.
Guru berhak mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa
aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan,
organisasi profesi guru, dan masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
10.
Guru berhak memperoleh akses memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran
yang disediakan oleh satuan pendidikan, penyelenggara pendidikan, pemerintah
daerah, dan pemerintah.
11.
Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi guru.
12.
Guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan,
baik di tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional.
13.
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi
akademik maupun kompetensinya, serta memperoleh pelatihan dan pengembangan
profesi di bidangnya.
14.
Guru yang diangkat oleh pemerintah atau pemerintah daerah berhak memperoleh cuti
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
4. Beban Kerja Guru
Yang
dimaksud dengan beban kerja guru dalam pp no. 74 tahun 2008 adalah bahwa guru
wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam
satu minggu.
Beban kerja
guru mencakup lima kegiatan pokok, yaitu:
a. Merencanakan pembelajaran.
b. Melaksanakan pembelajaran.
c. Menilai hasil pembelajaran.
d. Membimbing dan melatih peserta didik.
e. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru
5. Sanksi Guru dalam PP No. 74 Tahun 2008
Sanksi guru merupakan hukuman yang diberikan kepada
guru yang melakukan pelanggaran. Adapun dalam PP no. 74 tahun 2008, sanksi bagi
guru dijelaskan pada pasal 63 dan 64. Sanksi-sanksi tersebut adalah sebagai
berikut:
a. Guru yang tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik,
kompetensi, dan sertifikat pendidik dalam jangka waktu sepuluh tahun,
kehilangan hak untuk mendapat tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan
fungsional dan maslahat tambahan.
b. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan
pembelajara 24 jam tatap muka dan tidak mendapat pengecualian dari menteri
dihilangkan haknya untuk mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan fungsional
atau subsidi tunjangan fungsional, dan maslahat tambahan.
c. Guru yang sudah memenuhi kualifikasi akademik dan
kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru akan tetapi menolak wajib
kerja di daerah khusus akan mendapatkan sanksi berupa (a) penundaan kenaikan
pangkat dan jabatan selama satu tahun; (b) pencabutan tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional selama dua tahun; dan (c) pencabutan hak untuk
menjadi guru selama empat tahun bagi warga negara Indonesia selain guru.
d. Guru yang
mengingkari pernyataan tertulis dikenai sanksi oleh pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berupa (a) penundaan kenaikan
pangkat atau jabatan selama empat tahun; (b) penghentian pemberian tunjangan
fungsional atau subsidi tunjangan fungsional selama empat tahun; (c)
penghentian tunjangan profesi selama empat tahun; atau (d) penghentian
pemberian maslahat tambahan selama empat tahun.
e. Guru yang memperoleh kualifikasi akademik dan/atau
sertifikat pendidik dengan cara melawan hukum akan diberhentikan sebagai guru
dan wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional atau
subsidi tunjangan fungsional, dan penghargaan sebagai guru yang pernah
diterima.
f. Perguruan tinggi yang sudah ditetapkan sebagai
penyelenggara pendidikan profesi akan tetapi berdasarkan evaluasi yang
dilakukan oleh departemen tidak memenuhi lagi kriterianya maka dapat dicabut
kewenangannya untuk menyelenggarakan pendidikan profesi tersebut.
6. Wajib Kerja dan Pola Ikatan
Dinas
Yang
dimaksud dengan wajib kerja guru dalam pp no. 74 tahun 2008, khususnya pada
pasal 55 adalah bahwa dalam keadaan darurat, pemerintah dapat memberlakukan
wajib kerja kepada guru atau warga negara Indonesia lainnya yang memenuhi
kualifikasi akademik dan kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai guru di
daerah khusus di wilayah NKRI. Keadaan darurat di sini adalah situasi luar
biasa yang terjadi di daerah khusus tersebut, seperti terjadinya bencana alam,
bencana sosial, atau situasi lain yang mengakibatkan kelangkaan guru, sehingga
proses pembelajaran tidak dapat terlaksana secara normal sesuai Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
Pemerintah
pusat dan pemerintah daerah juga dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon
guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau
kepentingan daerah. Adapun dilaksanakannya pola ikatan dinas bagi calon guru
dimaksudkan untuk:
a. Memenuhi kebutuhan guru pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan pemerintah.
b.
Memenuhi kebutuhan nasional akan
guru yang mampu mengampu pembelajaran pada satuan pendidikan yang diprogramkan
menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
c. Memenuhi kebutuhan nasional akan guru yang potensial
untuk dikader menjadi kepala satuan pendidikan dan/atau pengawas satuan
pendidikan, pengawas mata pelajaran, dan pengawas kelompok mata pelajaran.
d. Memenuhi proyeksi kekurangan guru secara nasional.
7. Pengangkatan, Penempatan, dan Pemindahan dalam PP No. 74 Tahun 2008.
Pada satuan pendidikan, pengangkatan dan penempatan
guru dilakukan dengan mengkoordinasi perencanaan kebutuhan guru secara
nasional. Perencanaan tersebut didasarkan pada pertimbangan pemerataan guru
antar satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan/atau masyarakat,
antarkabupaten atau antarkota, dan antarprovinsi, termasuk kebutuhan guru di
daerah khusus.
Pada jabatan struktural, guru yang diangkat oleh
pemerintah atau pemerintah daerah dapat ditempatkan pada jabatan struktural.
Penempatan tersebut dapat dilakukan setelah guru yang bersangkutan bertugas
sebagai guru minimal 8 tahun. Guru yang ditempatkan akan kehilangan haknya
untuk memperoleh tunjangan profesi, fungsional, khusus, dan tambahan. Akan
tetapi bisa mendapatkan haknya kembali ketika ditugaskan kembali menjadi guru.
Pemindahan guru dilakukan baik atas permintaan sendiri
maupun kepentingan kepentingan penyelenggara pendidikan, dilakukan berdasarkan
perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Pemindahan tersebut dilakukan
setelah guru yang bersangkutan bertugas minimal 4 tahun, kecuali guru yang
bertugas di daerah khusus.
B. Implementasi sistem perundang
– undangan dalam praksis pendidikan di indonesia
FAKTOR-FAKTOR DALAM PEMBELAJARAN
Faktor pertama; guru, ketika guru memasuki suatu
kelas, sudah memiliki bawaan sendiri-sendiri, ada yang bersifat umum dan ada
yang bersifat sangat pribadi. Kedua; siswa, demikian pula siswa juga memiliki
bawaan sendiri-sendiri, ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat sangat
pribadi. Ketiga; kurikulum, bisa dipersepsi dan memiliki dampak berbeda untuk
setiap individu siswa. Keempat; pedagogy, di tangan guru berbeda bisa memiliki
makna dan dampak yang berbeda pula. Keempat faktor tersebut harus diramu oleh
seorang guru dalam suatu proses.
Kegagalan dalam proses meramu guru menyebabkan siswa
dengan status sosial ekonomi rendah tidak dapat mengikuti pembelajaran
sebagaimana mereka siswa yang datang dari kelompok sosial ekonomi tinggi.
Demikian pula halnya bagi siswa yang memiliki latar belakang budaya yang
berbeda akan gagal beradaptasi dalam proses pembelajarannya.
Pendidikan multikultural merupakan suatu proses
transformasi yang tentunya membutuhkan waktu panjang untuk mencapai maksud dan
tujuannya. Menurut Zamroni ( 2011 ) disebutkan beberapa tujuan yang akan dikembangkan
pada diri siswa dalam proses pendidikan multikultural, yaitu :
- Siswa memiliki kemampuan berpikir kritis atas apa yang telah dipelajari.
- Siswa memiliki kesadaran atas sifat sakwasangka atas fihak lain yang dimiliki, dan mengkaji mengapa dan dari mana sifat itu muncul, serta terus mengkaji bagaimana cara menghilangkannya
- Siswa memahami bahwa setiap ilmu pengetahuan bagaikan sebuah pisau bermata dua: dapat dipergunakan untuk menindas atau meningkatkan keadilan sosial.
- Para siswa memahami bagaimana mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dimiliki dalam kehidupan.
- Siswa merasa terdorong untuk terus belajar guna mengembangkan ilmu pengetahuan yang dikuasainya.
- Siswa memiliki cita-cita posisi apa yang akan dicapai sejalan dengan apa yang dipelajari.
- Siswa dapat memahami keterkaitan apa yang dilakukan dengan berbagai permasalahan dalam kehidupan masyarakat-berbangsa.
Paradigma
Pendidikan Multikultural
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang masyarakatnya
sangat majemuk atau pluralis. Kemajemukan sudah menjadi ciri khas bangsa
Indonesia. Kemajemukan ini dapat dilihat dari dua perspektif, yaitu :
perspektif horizontal dan dan vertikal. Dalam perspektif horizontal, kemajemuan
bangsa kita dapat dilihat dari perbedaan agama, etnis, bahasa daerah,
geografis, dan budayanya. Sedangkan dalam perspektif vertikal,
kemajemukan bangsa Indonesia dapat dilihat dari perbedaan tingkat pendidikan,
ekonomi, dan tingkat sosial budayanya.
Fenomena kemajemukan ini bagaikan pisau bermata dua,
satu sisi memberi dampak positif, yaitu kita memiliki kekayaan khasanah budaya
yang beragam, akan tetapi sisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif,
karena terkadang justru keragaman ini dapat memicu konflik antar kelompok
masyarakat yang pada gilirannya dapat menimbulkan instabilitas baik secara
keamanan, sosial, politik maupun ekonomi.
Dalam menghadapi pluralisme budaya tersebut,
diperlukan paradigma baru yang lebih toleran dan elegan untuk mencegah dan
memecahkan masalah benturan-benturan budaya tersebut, yaitu paradigma
pendidikan multikultural. Hal ini penting untuk mengarahkan anak didik dalam
mensikapi realitas masyarakat yang beragam, sehingga mereka akan memiliki sikap
apresiatif terhadap keragaman perbedaan tersebut. Bukti nyata tentang maraknya
kerusuhan dan konflik yang berlatar belakang suku, adat, ras, dan agama
menunjukkan bahwa pendidikan kita telah gagal dalam menciptakan kesadaran akan
pentingnya multikulturalisme.
Adapun bangunan paradigma pendidikan multikultural
yang ditawarkan Zamroni ( 2011 ) adalah sebagai berikut :
- Pendidikan multikultural adalah jantung untuk menciptakan kesetaraan pendidikan bagi seluruh warga masyarakat.
- Pendidikan multikultural bukan sekedar perubahan kurikulum atau perubahan metode pembelajaran.
- Pendidikan multikultural mentransformasi kesadaran yang memberikan arah kemana transformasi praktik pendidikan harus menuju.
- Pengalaman menunjukan bahwa upaya mempersempit kesenjangan pendidikan salah arah yang justru menciptakan ketimpangan semakin
Menurut James A. Banks ( 2002 : 14 ), pendidikan
multikultural adalah cara memandang realitas dan cara berpikir, dan bukan hanya
konten tentang beragam kelompok etnis, ras, dan budaya. Secara spesifik, Banks
menyatakan bahwa pendidikan multikultural dapat dikonsepsikan atas lima
dimensi, yaitu :
- Integrasi konten ; pemaduan konten menangani sejauh mana guru menggunakan contoh dan konten dari beragam budaya dan kelompok untuk menggambarkan konsep, prinsip, generalisasi serta teori utama dalam bidang mata pelajaran atau disiplin mereka.
- Proses penyusunan pengetahuan; sesuatu yang berhubungan dengan sejauh mana guru membantu siswa paham, menyelidiki, dan untuk menentukan bagaimana asumsi budaya yang tersirat, kerangka acuan, perspektif dan prasangka di dalam disiplin mempengaruhi cara pengetahuan disusun di dalamnya.
- Mengurangi prasangka; dimensi ini fokus pada karakteristik dari sikap rasial siswa dan bagaimana sikap tersebut dapat diubah dengan metode dan mater pengajaran.
- Pedagogi kesetaraan; pedagogi kesetaraan ada ketika guru mengubah pengajaran mereka ke cara yang akan memfasilitasi prestasi akademis dari siswa dari berbagai kelompok ras, budaya, dan kelas sosial. Termasuk dalam pedagogi ini adalah penggunaan beragam gaya mengajar yang konsisten dengan banyaknya gaya belajar di dalam berbagai kelompok budaya dan ras.
- Budaya sekolah dan struktur sekolah yang memberdayakan ; praktik pengelompokan dan penamaan partisipasi olah raga, prestasi yang tidak proporsional, dan interaksi staf, dan siswa antar etnis dan ras adalah beberapa dari komponen budaya sekolah yang harus diteliti untuk menciptakan budaya sekolah yang memberdayakan siswa dari beragam kelompok, ras, etnis dan budaya.
Untuk itu, para guru yang memberikan pendidikan
multibudaya harus memiliki keyakinan bahwa; perbedaan budaya memiliki kekuatan
dan nilai, sekolah harus menjadi teladan untuk ekspresi hak-hak manusia dan
penghargaan untuk perbedaan budaya dan kelompok, keadilan dan kesetaraan sosial
harus menjadi kepentingan utama dalam kurikulum, sekolah dapat menyediakan
pengetahuan, keterampilan, dan karakter ( yaitu nilai, sikap, dan komitmen )
untuk membantu siswa dari berbagai latar belakang, sekolah bersama keluarga dan
komunitas dapat menciptakan lingkungan yang mendukung multibudaya.
URGENSI
PENDIDIKAN MULTIKULTURAL DI INDONESIA
Menurut Gibson ( 1997 ), sebagaimana dikutip Djohar (
2003: 85 ) menyatakan bahwa masa depan bangsa memiliki kriteria khusus yang
ditandai oleh hiper kompetisi, suksesi revolusi teknologi serta dislokasi
dan konflik sosial, menghasilkan keadaan yang non-linier dan sangat tidak dapat
diperkirakan dari keadaan masa lampau dan masa kini. Masa depan hanya dapat
dihadapi dengan kreativitas, meskipun posisi keadaan sekarang memiliki
peranan penting untuk memicu kreativitas. Lebih lanjut dijelaskan bahwa
perubahan keadaan yang non-linier ini tidak akan dapat diantisipasi dengan cara
berpikir linier. Pemikiran linier dan rasional yang sekarang kita kembangkan
tidak lagi fungsional untuk mengakomodasi perubahan keadaan yang akan terjadi.
Keadaan ini mestinya dapat mendorong kita untuk memiliki disain pendidikan masa
depan yang memungkinkan peserta didik dan pelaku praksis pendidikan
dapat mengaktualisasikan dirinya.
Sebagai bangsa dengan beragam kultur memiliki
resistensi yang tinggi terhadap muncunya konflik sebagai konsekuensi dinamika
kohesivitas sosial masyarakat. Akar munculnya konflik dalam masyarakat
multikultur disebabkan oleh : (1) adanya perebutan sumber daya, alat-alat
produksi, dan kesempatan ekonomi ( acces to economic resources and to means
of production ); (2) perluasan batas-batas sosial budaya ( social and
cultural borderline expansion ); (3) dan benturan kepentingan politik,
idiologi, dan agama ( conflict of political, ideology, and religious
interest ).
Dari paparan tersebut mengindikasikan bahwa pendidikan
multikultural menjadi sesuatu yang sangat penting dan mendesak untuk di
implementasikan dalam praksis pendidikan di Indonesia. Karena pendidikan multikultural
dapat berfungsi sebagai sarana alternatif pemecahan konflik. Melalui
pembelajaran yang berbasis multikultur, siswa diharapkan tidak tercerabut dari
akar budayanya, dan rupanya diakui atau tidak pendidikan multikultural sangat
relevan di praktekkan di alam demokrasi seperti saat ini.
Spektrum kultur masyarakat Indonesia yang amat beragam
memang merupakan tantangan tersendiri bagi dunia pendidikan untuk mengolah
bagaimana ragam perbedaan tersebut justru dapat dijadikan asset, bukan sumber
perpecahan. Di era globalisasi ini pendidikan multikultural memiliki
tugas ganda, yaitu selain menyatukan bangsa sendiri yang terdiri dari berbagai
macam budaya tersebut, juga harus menyiapkan bangsa Indonesia untuk siap
menghadapi arus budaya luar yang masuk ke negeri ini.
Pendidikan multikultural juga dapat dimanfaatkan untuk
membina siswa agar tidak tercerabut dari akar budayanya, sebab pertemuan antar
budaya di era globalisasi ini bisa jadi dapat menjadi ancaman serius bagi anak
didik kita. Dalam kaitan ini siswa perlu diberi penyadaran akan pengetahuan
yang beragam, sehingga mereka memiliki kompetensi yang luas akan pengetahuan
global, termasuk aspek kebudayaan.
PRAKTEK
PENDIDIKAN MULTICULTURAL DI INDONESIA
Sampai saat ini pendidikan multicultural memang masih
sebatas wacana. Praktek pendidikan multikultural di Indonesia nampaknya tidak
dapat dilaksanakan seratus persen ideal seperti di Amerika Serikat, walaupun
ditinjau dari keragaman budaya memang banyak kemiripan. Hal itu disebabkan oleh
perjalanan panjang histori penyelenggaraan pendidikan yang banyak
dilatarbelakangi oleh primordialisme. Misalnya pendirian lembaga pendidikan
berdasar latar belakang agama, daerah, perorangan maupun kelompok.
Oleh karenanya praktek pendidikan multikultural di
Indonesia dapat dilaksanakan secara fleksibel dengan mengutamakan
prinsip-prinsip dasar multikultural. Apapun dan bagaimanapun bentuk dan model
pendidikan multikultural, mestinya tidak dapat lepas dari tujuan umum
pendidikan multikultural, yaitu : (1) Mengembangkan pemahaman yang mendasar
tentang proses menciptakan sistem dan menyediakan pelayan pendidikan yang
setara. (2) Menghubungkan kurikulum dengan karakter guru, pedagogi, iklim
kelas, budaya sekolah dan konteks lingkungan sekolah guna membangun suatu visi
“lingkungan sekolah yang setara”
Prinsip fleksibilitas pendidikan multikultural juga
disarankan oleh Gay (2002) sebagaimana dikutip Zamroni ( 2011 : 150 ),
dikatakan bahwa amat keliru kalau melaksanakan pendidikan multikultural harus
dalam bentuk mata pelajaran yang terpisah atau monolitik. Sebaliknya, dia
mengusulkan agar pendidikan multikultural diperlakukan sebagai pendekatan untuk
memajukan pendidikan secara utuh dan menyeluruh. Pendidikan multikultural juga
dapat diberlakukan sebagai alat bantu untuk menjadikan warga masyarakat lebih
memiliki toleran, bersifat inklusif, dan memiliki jiwa kesetaraan dalam hidup
bermasyarakat, serta senantiasa berpendirian suatu masyarakat secara
keseluruhan akan lebih baik, manakala siapa saja warga masyarakat memberikan
kontribusi sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki bagi masyarakat
sebagai keutuhan.
Sekolah harus dipandang sebagai suatu masyarakat,
masyarakat kecil; artinya, apa yang ada di masyarakat harus ada pula di
sekolah. Perspektif sekolah sebagai suatu masyarakat kecil ini memiliki
implikasi bahwa siswa dipandang sebagai suatu individu yang memiliki
karakteristik yang terwujud dalam bakat dan minat serta aspirasi yang menjadi
hak siswa.
Pada level sekolah, dengan adanya berbagai perbedaan
yang dimiliki masing-masing individu, maka sekolah harus memperhatikan : a)
setiap siswa memiliki kebutuhan perkembangan yang berbeda-beda, termasuk
kebutuhan personal dan sosial, b) kebutuhan vokasi dan karier, c) kebutuhan
psikologi dan perkembangan moral spiritual.
Pada level masyarakat, yang perlu dipenuhi
kebutuhannya adalah mencakup : a) kebutuhan akademik, b) kebutuhan
psikologis, c) kebutuhan kebersamaan, dan d) kebutuhan rasa aman. Pendidikan
harus dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Sekolah harus dapat dijadikan tempat
yang aman, memiliki suasana kekerabatan dan juga terdapat semangat saling
dukung mendukung. Berkaitan dengan itu, maka prosses pembelajaran diarahkan
pada pengembangan individu secara utuh yang mencakup intelektual, sosial, dan
moral spiritual. Tekanan dan dorongan siswa untuk bekerja keras tidak hanya
bersifat ekstrinsik, bahkan lebih dari itu harus ditekankan pada
penggunaan instrinsik motivation.
Dari perspektif hasil pembelajaran, pendidikan
multikultural memiliki tiga sasaran yang dikembangkan pada diri setiap siswa;
Pertama, pengembangan identitas kultural yakni
merupakan kompetensi yang dimiliki siswa untuk mengidentifikasi dirinya dengan
suatu etnis tertentu. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, pemahaman dan
kesadaran akan kelompok etnis dan menimbulkan kebanggaan serta percaya diri
sebagai warga kelompok etnis tertentu.
Kedua, hubungan interpersonal. Yakni, kompetensi untuk
melakukan hubungan dengan kelompok etnis lain, dengan senatiasa mendasarkan
pada persamaan dan kesetaraan, serta menjauhi sifat syakwasangka dan stereotip.
Ketiga, memberdayakan diri sendiri. Yakni suatu
kemampuan untuk mengembangkan secara terus menerus apa yang dimiliki berkaitan
dengan kehidupan multikultural.
Secara
detail, kompetensi kultural mencakup berbagai hal sebagi berikut :
- Kompetensi invidu untuk menerima, menghormati dan membangun kerjasama dengan siapapun juga yang memiliki perbedaan-perbedaan dari dirinya.
- Kompetensi kultural merupakan hasil dari kesadaran atas pengetahuan dan “bias kultural” yang dimilikinya atau sebagai faktor yang mempengaruhi perbedaan kultur
- Proses pengembangan komptensi kultural memerlukan pengembangan pengetahuan, ketrampilan, sikap dan perilaku yang memungkinkan seseorang memahami dan berinteraksi secara efisien dengan orang yang memiliki perbedaan kultur.
Berkaitan dengan kompetensi kultural dan bagaimana
kompetensi tersebut dibentuk, Papadopoulos & Lee ( 2003) mengajukan model
pengembangan kompetensi kultural sebagai berikut : Kompetensi kultural dibentuk
oleh berbagai faktor: penguasaan pengetahuan, critical thingking, daya
kritis, kemampuan mengembangkan sesuatu, dan kemampuan praktis. Keempat faktor
tersebut tidak statis melainkan dinamis terus bergerak, membentuk kompetensi
kultural.
Pendidikan multikultural juga sangat relevan dengan
pendidikan demokrasi di masyarakat plural seperti Indonesia, yang menekankan
pada pemahaman akan multi etnis, multi ras, dan multikultur yang memerlukan
konstruksi baru atas keadilan, kesetaraan dan masyarakat yang demoktratis.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Guru merupakan pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, baik pendidikan dasar maupun
pendidikan menengah. Dalam pengajarannya, guru harus memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
professional. Dengan
penguasaan empat kompetensi ini diharapkan guru dapat melaksanakan tugas dengan
sebaik-baiknya sehingga tujuan daripada pendidikan akan lebih mudah untuk
dicapai.
Ada beberapa hal pokok terkait dengan beban kerja guru. Seorang guru harus
melakukan pertemuan kepada peserta didik minimal 24 jam tatap muka tiap
minggunya dan maksimal 40 tatap muka. Adapun beban kerja pokok bagi guru
meliputi perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
membimbing dan melatih peserta didik, dan melaksanakan tugas-tugas tambahan.
seorang guru juga memiliki berbagai hak, antara lain mendapat tunjangan
profesi, tunjangan fungsional dan subsidi tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, kesetaraan tunjangan, maslahat tambahan, penghargaan, promosi, cuti,
mendapatkan perlindungan, dan lain-lain.
Seorang guru yang melakukan suatu pelanggaran maka akan dikenakan sanksi
sesuai ketentuan yang berlaku. Di samping itu, dalam keadaan darurat,
pemerintah dapat memberlakukan wajib kerja kepada guru atau warga negara
Indonesia lainnya yang memenuhi kualifikasi akademik dan kompetensi untuk
melaksanakan tugas sebagai guru di daerah khusus di wilayah NKRI.
B.
SARAN
Melihat fenomena tersebut, kegiatan pendidikan di Indonesia dituntut untuk
memiliki kepekaan menghadapi arus perputaran globalisasi. Pola doktrinasi
monokulturalisme yang dipaksakan selama orde baru perlu dievaluasi, karena
telah berimplikasi negatif bagi rekonstruksi kebudayaan Indonesia yang
multicultural. Di lain pihak masih sering kita jumpai adanya fenomena
perpecahan di tengah masyarakat, baik berupa kerusuhan/ tawuran antar pelajar,
antar RT, antar suku sampai keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI sampai
saat ini masih sering mewarnai media nasional baik cetak maupun elektroniks