

OLEH :
Arham
1325040001
JURUSAN PENDIDIKAN TEKNIK
ELEKTRONIKA
FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR
2014
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Wr. Wb.
Syukur
Alhamdulillah senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan
rahmat dan karunianya sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan
dengan baik. Rasa syukur itu dapat kita lakukan dengan senantiasa menjaga
lingkungan dan terus menambah ilmu pengetahuan kita.
Bertolak
dari hal di atas penulis sudah berusaha sebaik mungkin untuk membuat malah ini
tentang fungsi “Profesi Keguruan” Namun tak dapat di pungkiri bahwa makalah
yang penulis susun ini masih jauh dari kesempurnaan jadi kami sangaat
mengaharapkan masukan dan kritikan yang sifatnya membangun.
Semoga
makalah yang penulis susun ini dapat bermanfaat bagi pembacanya. Lebih dan
kurangnya mohon di maafkan.
Wassalamualaikum
Wr.Wb.
Makassar,
23 Juni 2015
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.................................................................................................. 1
KATA PENGANTAR.............................................................................................. 2
DAFTAR
ISI............................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang.............................................................................................. 4
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................ 4
BAB II KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A.
Deskripsi
Teori.............................................................................................. 5
B.
Pembahasan................................................................................................. 8
C. Pendapat Penulis......................................................................................... 20
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan.................................................................................................. 21
B.
Saran............................................................................................................ 21
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. 22
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik, guru dan dosen dan dosen profesional harus memiliki kualifikasi akademik
minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi
(pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik,
dan mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Guru dan Dosen mempunyai kedudukan sebagai tenaga
profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan
sertifikat pendidik. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kinerja dan kompetensi guru dan
dosen memikul tanggung jawab utama dalam transformasi orientasi peserta didik
dari ketidaktahuan menjadi tahu, dari ketergantungan menjadi mandiri, dari
tidak terampil manjadi terampil, dengan metode-metode pembelajaran bukan lagi
mempersiapkan peserta didik yang pasif, melainkan peserta didik berpengetahuan
yang senantiasa mampu menyerap dan menyesuaikan diri dengan informasi baru
dengan berfikir, bertanya, menggali, mencipta dan mengembangkan cara-cara tertentu
dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan kehidupannya.
B. Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan tentang deskripsi teori
dari summary mata kuliah profesi keguruan
2.
Membahas topik-topik yang relevan
dengan kebutuhan calon guru
3.
Membahas tentang pendapat penulis
BAB II
KAJIAN TEORI DAN PEMBAHASAN
A. Deskripsi Teori
Etika
Profesi
Ø Posisi Etika Dalam Perkembangan
Profesi
![]() |
Ø Doktrin PGRI dalam Awal Pembentukannya
Kode etik guru Indonesia tardapat dua
unsur :
a.
Sebagai
landasan moral
b.
Sebagai
pendoman tingkah laku
Ø Tujuan Adanya Kode Etik
-
Untuk
menunjang tinggi martabat profesi
-
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan anggota
-
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi
-
Untuk
meningkatkan profesionalisme
-
Untuk
meningkatkan kualitas organisasi
Ø Kode Etik Guru Indonesia
-
Guru
berbakti membimbing peserta didikuntuk membentuk manusia seutuhnya
-
Guru
memiliki dan melaksanakan kejuruan professional
-
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingandan pembinaan
-
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang proses pembelajaran
-
Guru
memelihara hubungan baik dengan orangtua dan masyarakat sekitarnya
-
Guru
secara sendiri-sendiri dan bersama-sama mengembangkan mutu dan martabat
profesionalnya
-
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial
-
Guru
meningkatkan mutu organisasi (PGRI)
-
Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Ø Nilai-nilai Etika
-
Religious - Rasa ingin tahu
-
Jujur - Semangat kebangsaan
-
Toleransi - Cinta tanah air
-
Disiplin - Menghargai prestasi
-
Kerja
keras - Bersahabat / Komunikatif
-
Kreatif - Cinta dama
-
Mandiri - Gemar membaca
-
Demokratis
- Peduli lingkungan
-
Peduli
social - Tanggung jawab
UU
Guru dan Dosen
Menurut Undang-undang
No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen , kompetensi profesional adalah
“kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru dan dosen dan dosen
profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam
bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya,
rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru dan
dosen dan dosen lainnya.
Ø Prinsip Profesional Guru
-
Memiliki
bakat, minat, pinggilan jiwa dan idealisme
-
Memiliki
komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak
mulia
-
Memiliki
kualifikasi akademi dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
-
Memiliki
kompetensi yang diperlukan sesuia bidang tugas
-
Memiliki
tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalnan
Ø Mengapa diperlukan profesionalisme
guru?
-
Guru
sebagai kurikulum hidup
-
Kualitas
pendidikan nasional belum baik
-
Desentralisasi
pendidikan nasional dalam konteks Negara kesatuan RI
-
Perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
-
Demokratisasi
dan globalisasi
Ø Cara guru meningkatkan profesionalitas
-
Mengikuti
pelatihan professional guru
-
Meningkatkan
kualifikasi SPG, DI, DII, DIII, ke S1
-
Mengikuti
pendidikan profesi guru setelah sarjana (S1)
-
Belajar
mandiri melalui aneka media dan sumber
-
Melakukan
penelitian tindakan kelas
Ø Mengikuti pelatihan professional guru
-
Pelatihan
pengembangan alat uji kompetensi
-
Pelatihan
pembelajaran yang mendidik
-
Pelatihan
bidang studi
-
Pelatihan
psikologi dan bimbingan
-
Pelatihan
penelitian tindakan kelas
-
Pelatihan
pemanfaatan aneka media dan pembelajaran
Ø Mengikuti PPG (Pendidikan Profesi
Guru) setelah Sarjana (S1)
-
Mengambil
paket pendidikan profesi
-
Mengikuti
uji kompetensi
-
Membina
kolegalisme
Ø Belajar Mandiri dari aneka media dan
sumber
-
Mengikuti
seminar professional guru
-
Mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan
bidangnya
-
Melakukan
penelitian tindakan kelas
-
Benchmarking/studi
kepustakaan
Ø Bagaimana paradigma program pendidikan
guru
-
Program
sarjana model
Concurrent
(serempak)
-
Program
sarjana model
Consecutive
(bersambungan)
-
Program
pendidikan profesi guru setelah sarjana
-
Program
uji kompetensi (sertifikat kompetensi pada akhir pendidikan profesi)
-
Program
pendidikan profesi guru kolaboratif LPTK dengan LPMP/PPPG
Ø Sikap profesional
-
Sikap
professional di tempat kerja
-
Sikap
professional terhadap pimpinan
-
Sikap
professional terhadap pekerjaan
Ø Pengembangan sikap professional
-
Mengikuti
pelatihan professional guru
-
Meningkatkan
kualifikasi SPG, DI, DII, DIII, ke S1.
-
Mengikuti
pendidikan profesi guru setelah sarjana (S1)
-
Belajar
mandiri melalui aneka media dan sumber
-
Melakukan
penelitian tindakan kelas
Standar
Nasional Pendidikan (SNP) dan Penyempurnaan
Ø Yang disempurnakan yaitu :
-
Standar
kompetensi lulusan
-
Standar
penilaian pendidikan
-
Standar
isi
-
Standar
proses
Ø UUSPN TH 20/2003
-
Pasal
50 (2)
Pemerintah
menentukan kebijakan nasional dan Standar Nasional Pendidikan untuk menjamin
mutu pendidikan nasional
-
Pasal
35 (1)
Yaitu
standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompotensi
lulusan, tenaga pendidik.
Ø Tujuan dan fungsi (PP 32 Tahun 2013)
-
Kompetensi
inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang
harus dimiliki seorang peserta didi pada setiap tingkat kelas.
-
Kompetensi
dasar merupakan tingkat kemampuan dalam konteks muatan pembelajaran.
Program Supervisi Pembelajaran
Salah satu tugas supervisor adalah membantu guru-guru memperbaiki
situasi pembelajaran dalam arti luas. Dalam rangka menganalisis kurikulumyang
di terapkan di sekolah, maka kepala sekolah selaku supervisor adalah membantu
para guru dalam meningkatkan profesi mengajar. Kemampuan yang dimaksud di sini
meliputi kemampuan guru dalam memahami strategi pembelajaran, merumuskan tujuan
pembelajaran, menyusun berbagai pengalaman belajar dan keaktifan belajar, serta
meningkatkan keterampilan dasar mengajar yang dimiliki oleh guru tersebut.
Bimbingan
Karir
-
Karir
adalah keseluruhan pengalaman kerja seseorang dalam kehidupannya (dalam
memangku jabatan /pekerjaan)
-
Career
Guidance adalah aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh pembimbing dalam
berbagai tindakan dengan tujuan untuk merangsang dan memudahkan perkembangan
karir individu selama waktu kerjanya .
Ø Tujuan Bimbingan Karir
Membantu Siswa Agar
-
Dapat
memahami diri, dan menilai dirinya sendiri terutama berkaitan dengan potensi.
-
Menyadari
dan memahami nilai-nilai yang ada dalam dirinya dan yang ada dalam masyarakat
-
Mengetahui
berbagai jenis pekerjaan yang sesuai dengan potensi dirinya
-
Menemukan
hambatan-hambatan yang mungkin timbul, yang disebabkan oleh dirinya sendiri dan
factor lingkungan.
-
Pada
siswa dapat merencanakan masa depanya serta menemukan karir dan kehidupannya yang
serasi / sesuai.
B. Pembahasan
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Peranan Etika Dalam Profesi
Nilai-nilai etika itu
tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik
setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai satu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapakan
akan mempunyai tata nilai untuk mengtur kehidupan bersama. Salah satu golongan
masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan
baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis(yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat
menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi
yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada
masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum
dikenal adanya maia peradilan,demikian juga pada profesi dokter dengan
pendirian klinik super spesialis didaerah mewah, sehingga masyarakat miskin
tidak mungkin menjamahnya.
Kode Etik Profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik
yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional.
Fungsi Kode Etik Profesi :
1)
Kode etik profesi
memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas
yang digariskan
2)
Kode etik profesi
merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3)
Kode etik profesi
mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika
dalam keanggotaan profesi
Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan dosen , kompetensi
profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan
mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai
kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru dan dosen
dan dosen profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian
dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta
metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan
sejawat guru dan dosen dan dosen lainnya.
Empat
Kompetensi Guru Berdasarkan Undang-Undang
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi Pedagogik adalah kemampuan
pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran,
evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi Kepribadian adalah kemampuan personal yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan
bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
3. Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup
penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan
substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur
dan metodologi keilmuannya.
4.
kompetensi
Sosial
Kompetensi Sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan
masyarakat sekitar.
Berikut 8 Standar Nasional
Pendidikan Menurut BSNP:
- Standar Kompetensi Lulusan
- Standar Isi
- Standar Proses
- Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
- Standar Sarana dan Prasarana
- Standar Pengelolaan
- Standar Pembiayaan Pendidikan
- Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional
Pendidikan (SNP):
- Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
- Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
- Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
1.
Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan
standar kompetensi lulusan adalah:
·
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 23 Tahun 2006 menetapkan Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Permen
Nomor 24 tahun 2006 - Tentang Pelaksanaan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk
satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
2.
Standar
Isi
Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar isi adalah:
·
Permen nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
·
Permen nomor 24 tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang
standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi
Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
3.
Standar
Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran,
dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar proses adalah:
·
Permen Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
·
Permen Nomor 1 Tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Khusus
·
Permen Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
4. Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional.
Kualifikasi
akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus
dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau
sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang
berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi:
·
Kompetensi pedagogik;
·
Kompetensi kepribadian;
·
Kompetensi profesional; dan
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas,
ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
Peraturan menteri yang berkaitan dengan standar sarana dan prasarana adalah:
·
Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana
dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
·
Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana
dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
·
Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana
dan Prasarana untuk SMK/MAK
6. Standar Pengelolaan
Standar
Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan
pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan
oleh Pemerintah.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia yang berkaitan dengan Standar
Pengelolaan adalah permen No 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
7.
Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan
pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya
pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti
proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
·
Gaji pendidik dan tenaga
kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
·
Bahan atau peralatan pendidikan
habis pakai, dan
·
Biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya
Peraturan
menteri yang berkaitan dengan standar pembiayaan pendidikan adalah permen nomor 69 Tahun 2009 Tentang Standar
Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar
Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
8.
Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
·
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik;
·
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan; dan
·
Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas:
·
Penilaian hasil belajar oleh
pendidik; dan
·
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia No 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian
Pendidikan.
Tes Kompetensi Dasar
Apakah itu Tes Kompetensi Dasar?
Tes Kompetensi
Dasar adalah tes yang diselenggarakan untuk mengukur kemampuan dasar yang
diperlukan untuk menunjang keberhasilan seseorang jika yang bersangkutan
bekerja atau memangku jabatan
Untuk
menilai kompetensi dalam hal kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan
logika, serta kemampuan analisis.
Berikut adalah definisinya:
§ Kemampuan
Verbal
yaitu
kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis.
§ Kemampuan
Numerik
yaitu
kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara
angka-angka.
§ Kemampuan
Berpikir Logis
yaitu
kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis.
§ Kemampuan
Berpikir Analitis
yaitu
kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Supervisi
Pembelajaran
Dalam
bidang pendidikan, supervisor mengandung konsep umum yang sama namun
disesuaikan dengan aktivitas-aktivitas pembelajran. Supervisi pembelajaran
merupakan bagian dari supervisi pendidikan. Tujuan dari supervisi pembelajaran
adalah peningkatan mutu pembelajaran melalui perbaikan mutu dan pembinaan
terhadap profesionalisme guru.
Supervisi
pembelajaran diartikan sebagai serangkaian kegiatan membantu guru untuk
mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan
pembelajaran. Senada dengan ini, menurut Alton, Frish, dan Neville, ada tiga
konsep pokok delam pengertian supervisi pembelajaran, yaitu
1.
Supervisi pembelajaran harus secara
langsung mempengaruhi dan mengembangkan prilaku guru dalam proses pembelajaran.
2.
Prilaku supervisor dalam membant
guru mengembangkan kemampuannya harus didesain secara ofisial, jelas kapan
mulai dan kapan mengakhiri program pengembangan tersebut.
3.
Tujuan akhir supervisi pembelajaran
adalah agar guru semakin mampu mempasilitasi proses pembelajaran bagi para
siswanya.
Fungsi
utama supervisi pembelajaran adalah perbaikan dan peningkatan kualitas
pembelajaran serta pembinaan pembelajaran sehingga terus dilakukan perbaikan
pembelajaran. Supervisi bertujuan mengembangkan situasi kegiatan pembelajaran
yang lebih baik ditunjukan pada pencapaian tujuan pendidikan sekolah,
membimbing pengalaman mengajar guru, menggunakan alat pembelajaran yang modern,
dan membantu guru dalam menilai kemajuan peserta didik.
Upaya peningkatan mutu pembelajaran dan profesional guru
dapat melalui supervisi pembelajaran. Pelaksanaan supervisi pengajaran perlu
dilakukan secara sistematis oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah bertujuan
memberikan pecerahan, pembinaan, pemberdayaan, inovasi kepada guru-guru agar
dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan efisien.
Tujuan
dan Fungsi Supervisi Pembelajaran
Dalam
supervisi pembelajaran, ada beberapa prinsip pokok yang dapat dijadi pedoman
dalam menyempurnakan aktivitas pembelajaran, yaitu :
1.
Supervisi merupakan bagian integral
dari program pendidikan merupakan jasa yang bersifat kooperatif dan
mengikutseertakan karenanya, para guru hendaknya dilibatkan secara lebih
leluasa dalam pengembangan program supervisi.
2.
Semua guru memerlukan dan berhak
atas bantuan supervisi.
3.
Supervisi hendaknya disesuaikan
untuk memenuhi kebutuhan perseorangan dari personil sekolah.
4.
Supervisi hendaknya membantu
memperbaiki sikap dan hubungan dari semua anggota staf sekolah, dan hendaknya
membantu dalam pengembangan hukuman sekolah dengan masyarakat.
5.
Supervisi hendaknya membantu
menjelaskan tujuan-tujuan dan sasaran pendidikan, dan hendak menerangkan
implikasi-implikasi dari tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran itu.
6.
Tanggung jawab bagi pengembangan
program supervisi berada pada kepala seekolah bagi sekolahnya dan
penilik/pengawas bagi sekolah-sekolah yang berada di pervisi yang utama bagi
sekolahnya. Pejabat-pejabat supervisi di kantor dinas pendidikan harus bekerja
melalui, dan dalam harmony dengan kepala sekolah.
7.
Harus ada dana yang memadai bagi
program-program kegiatan supervisi dalam anggaran tahunan, serta personil,
material, dan perlengkapan yang mencukupi kebutuhan.
8.
Efektivitas program supervisi
hendaknya dinilai secara periodik oleh para peserta. Tidak ada perbaikan yang
bisa terjadi jika tidak bisa ditentukan apa yang dicapai
9.
Supervisi hendaknya membantu
menjelaskan dan menerapkan dalam praktek penemuan penelitian pendidikan yang
mutakhir.
10. Pervisi
semakin bertambah diangkat dari situasi tertentu daripada dipaksakan dari atas.
Senada
dengan hal diatas, agar supervisi pembelajaran dapat dilaksanakan secara
efektif dan efisien, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip di bawah ini,
yaitu :
1.
Praktis, yaitu dapat dikerjakan
sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
2.
Fungsional, yaitu sebagai sumber
informasi bagi pengembangan manajemen pendidikan melalui peningkatan proses
pembelajaran.
3.
Relevansi, yaitu pelaksanaan
supervisi hendaknya sesuai dengan dan menunjang pelaksanaan proses pembelajaran
yang berlangsung.
4.
Ilmiah, yaitu supervisi perlu
dilakukan dilakukan secara sistematis, terprogram, dan berkeseimbangan.
5.
Objektif, yaitu menggunakan prosedur
dan instumen yang valid (tepat) dan reliabel (tetap, dapat dipercaya)
6.
Demokrasi, yaitu pengambilan
keputusan dilakukan melalui musyawarah untuk mencapi mufakat
7.
Koperatif, yaitu adanya semangat
kerja sama antara supervisor dengan guru.
8.
Konstruktif dan kreatif, yaitu
berusaha memperbaiki kelemahan atau kekurangan serta secara kreatif berusaha
meningkatkan proses kerjanya.
Program
Supervisi Pembelajaran
Salah satu tugas supervisor adalah membantu guru-guru
memperbaiki situasi pembelajaran dalam arti luas. Dalam rangka menganalisis
kurikulumyang di terapkan di sekolah, maka kepala sekolah selaku supervisor
adalah membantu para guru dalam meningkatkan profesi mengajar. Kemampuan yang
dimaksud di sini meliputi kemampuan guru dalam memahami strategi pembelajaran,
merumuskan tujuan pembelajaran, menyusun berbagai pengalaman belajar dan
keaktifan belajar, serta meningkatkan keterampilan dasar mengajar yang dimiliki
oleh guru tersebut.
C. KINERJA
GURU PASCA PELAKSANAAN SUPERVISI PEMBELAJARAN.
Supervisi pembelajaran merupakan
upaya membantu guru-guru dalammengembangkan kemampuannya mencapai tujuan
pembelajaran. Dengan demikian, berarti, esensial supervisi pembelajaran adalah
membantu guru mengembangkan kemampuan profesionalismenya. Mengembangkan
kemampuan dalam konteks ini janganlah ditafsirkan secara sempit, semata-mata
ditekankan pada peningkatan pengetahuan dan keterampilan mengajar guru,
melainkan juga pada peningkatan komitmen (commitmen) atau kemauan
(willingness), juga motivasi (motivation) guru, sebab dengan
meningkatnya kemampuan dan motivasi kinerja guru, diharapkankualitas
pembelajaran akan meningkat.
Glickman
(1985) menguraikan bahwa tujuan supervisi pembelajaran adalah untuk membantu
guru-guru belajar bagaimana meningkatkan kemampuan atau kapasitasnya agar para
siswa dapat mewujudkan tujuan belajar yang telah ditetapkan.
Supervisi pembelajaran tidak bisa
terlepas dari penilaian performansi guru dalam mengelola
proses pembelajaran. Apabila di atas dikatakan, bahwa supervisi
pembelajaran merupakan serangkaian kegiatan membantu
guru untukmengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran,
maka menilai performansi guru merupakan salah satu kegiatan yang tidak bisa
dihindarkan prosesnya (Sergiovanni, 1987). Penilaian performansi guru sebagai
suatu proses pemberian estimasi penampilan guru dalam mengelola proses
pembelajaran, merupakan bagian integral dari serangkaian kegiatan supervisi
pembelajaran. Dengan kata lain, dalam pelaksana-an supervisi
pembelajaran, terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru,
sehingga bisa ditetapkan aspek-aspek yang perlu dikembangkan
dan bagaimana cara mengembangkannya.
Jelaslah bahwa guru
harus mempunyai sikap positif terhadap pelaksanaan supervisi yang dilakukan
oleh pengawas, kepala sekolah ataupun guru senior . Sikap
positif ini bisa diwujudkan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Guru
melihat dengan jelas tujuan pendidikan.
2) Guru
harus mampu membimbing pengalaman siswa.
3) Guru
memanfaatkan sumber-sumber pengalaman belajar.
4) Guru
lebih kreatif dalam menggunakan metode dan alat pelajaran modern.
5) Guru
harus berusaha memenuhi kebutuhan belajar siswa.
6) Guru
harus lebih cermat dalam menilai kemajuan siswa.
7) Guru
mampu mencurahkan perhatian, waktu , dan tenaganya untuk kemajuan dan
pembinaan di sekolah.
Namun kenyataan
yang sering terjadi, banyak guru (oknum guru) yang bersikap acuh tak
acuh terhadap pelaksanaan supervisi pembelajaran, karena mungkin
belum memahami arti supervisi pembelajaran, tidak menyadari kegiatan tersebut
dalam upaya membantu dirinya, serta belum menganggap bahwa kegiatan supervisi
pembelajaran sebenarnya sangat ia butuhkan. Selain karena memang
pelaksanaan kegiatan supervisi pembelajaran itu sendiri belum efektif.
Jadi dapat dikatakan bahwa permasalahan belum efektif dan berhasilnya kegiatan
supervisi pembelajaran sangatlah kompleks. Perlu dicari solusi alternatif untuk
memecahkannya.
Bimbingan Karir
“Bimbingan
Karir adalah proses pemberian bantuan kepada siswa dalam memahami
dan berbuat atas dasar pengenalan diri dan mengenal kesempatan kerja, mampu
mengambil keputusan sehingga yang bersankutan dapat mengelola pengembangan
kariernya”. (Manrihu, 1988 : 18).
Dari pengertian di atas jelaslah bahwa pelaksanaan Bimbingan Karier di Sekolah
adalah proses membantu siswa agar memahami diri dan dapat mengambil keputusan
yang tepat untuk kemantapan cita-citanya.
Terkait
dengan pengertian Bimbingan Karier di atas maka yang dimaksud dengan Bimbingan
Karier dalam penelitian ini adalah suatu proses usaha membantu siswa untuk
mengenal potensi dirinya seperti : bakat, minat, kelebihan dan kekurangannya
serta mampu memperkenalkan seluk beluk dunia kerja dan berbagai jenis pekerjaan
yang diminatinya sesuai dengan cita-cita para siswa.
ü
Tujuan Bimbingan Karier
Secara
umum tujuan Bimbingan Karier di Sekolah sebagai berikut: “Membantu siswa
dalam memahami diri dan lingkungannya dalam mengambil keputusan, merencanakan
dan pengarahan kegiatan-kegiatan yang menuju kepada karier dan cara hidup yang
akan memberikan rasa kepuasan karena sesuai, serasi, dan seimbang dengan
dirinya dan lingkungannya”. (Sukardi,1984 : 31).
Sedangkan
tujuan khusus yang menjadi sasaran pelaksanaan Bimbingan Karier di Sekolah
menurut Drs. Dewa ketut Sukardi, adalah :
·
Siswa dapat meningkatkan pengetahuannya tentang
dirinya sendiri (self konsept ),
·
Siswa dapat meningkatkan pengetahuannya tentang dunia
kerja,
·
Siswa dapat mengembangkan sikap dan nilai diri sendiri
dalam menghadapi pilihan lapangan kerja dalam persiapan memasukinya,
·
Siswa dapat meningkatkan keterampilan berpikir agar
mampu mengambil keputusan tenntang jabatan yang sesuai dengan dirinya dan
tersedia dalam dunia kerja,
·
Siswa dapat menguasai keterampilan dasar yang penting
dalam pekerjaan terutama kemampuan berkomunikasi, berkerja sama berprakarsa dan
sebagainya.
ü Prinsip-Prinsip
Bimbingan Karier
Agar Bimbingan
Karier di Sekolah dapat berfungsi dcngan baik sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan, maka beberapa pandangan tentang prinsip-prinsip Bimbingan Karier perlu
diperhatikan para pembimbing khususnya dan administrator Sekolah pada umumnya
terutama dalam penyusunan program Bimbingan Karier di Sekolah.
ü Secara umum
prinsip-prinsip Bimbingan Karier di Sekolah di antaranya adalah :
·
Seluruh siswa hendaknya mendapatkan kesempatan yang
sama untuk mengembangkan dirinya dalam pencapaian kariernya secara tepat.
·
Siswa hendaknya dibantu dalam mengembangkan pemahaman
yang cukup memadai terhadap dirinya sendiri dan kaitannya dengan perkembangan
sosial dan perencanaan karier.
·
Siswa secara keseluruhan dibantu untuk memperoleh
pemahaman tentang hubungan antara pendidikan dengan kariernya.
·
Siswa pada setiap tahap program pendidikannya
hendaknya memiliki pengalaman yang berorientasi pada karier secara berarti dan
realistik.
·
Program Bimbingan Karier hendaknya memiliki tujuan
untuk merangsang pendidikan siswa .
·
Program Bimbingan Karier di Sekolah hendaknya berpusat
di kelas, dengan dikoordinasi oleh pembimbing disertai partisipasi orang tua
dan kontribusi masyarakat.
ü Program Bimbingan
Karier di Sekolah
Sesuai dengan
tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Karier di Sekolah, yaitu secara umum
bertujuan untuk membantu para siswa untuk memperoleh pemahaman diri dan
pengarahan diri dalam proses persiapan diri untuk bekerja dan berguna dalam masyarakat
maka dari itu untuk mencapai tujuan tersebut perlu kiranya disusun suatu
program Bimbingan Karier yang di rencanakan dengan matang.
Dengan
demikian penyusunan program layanan Bimbingan Karier di Sekolah memegang
peranan penting dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Bimbingan Karier di
Sekolah. Penyusunan suatu program Bimbingan Karier di Sekolah hendaknya
didasarkan pada beberapa prinsip diantaranya sebagai berikut:
·
Program Bimbingan Karier hendaknya direncanakan
sebagai suatu proses yang berkesinambungan dan terintegrasi.
·
Program Bimbingan Karier hendaknya disusun dengan
melibatkan siswa dalam proses perkembangannya.
·
Program Bimbingan Karier hendaknya menyajikan berbagai
macam pilihan tentang kesempatan kerja yang ada dalam lingkungan serta dalam
dunia kerja yang menjadi cita-cita para siswa.
·
Program Bimbingan Karier hendaknya mempertimbangkan
aspek pribadi siswa secara totalitas. Dengan demikian para siswa akan memiliki
kemampuan untuk mengenal berbagai potensi, bakat, minat, kebutuhan diri serta
nilai-nilai hidupyang dicita-citakannya.
·
Program Bimbing an
Karier hendaknya diwujudkan untuk melayani semua siswa.
Prof. Drs. Anas Sudijono
dalam bukunya “Pengantar evaluasi pendidikan” mengutip pendapat Benjamin S.
Bloom bahwa taksonomi (pengelompokan) tujuan pendidikan itu harus senantiasa
mengacu kepada tiga jenis domain (daerah
binaan atau Ranah) yang melekat pada diri peserta didik, yaitu :
1. Ranah proses berpikir (cognitive
domain)
Ranah kognitif adalah ranah yang
mencakup kegiatan mental (otak). Menurut Bloom, segala upaya yang menyangkut
aktivitas otak adalah termasuk dalam ranah kognitif.
Pengetahuan adalah kemampuan sesorang
untuk mengingat-ingat kembali atau mengenali kembali tentang nama, istilah,
ide, gejala, rumus-rumus, dan sebagainya, tanpa mengharapkan kemampuan untuk
menggunakannya.
Pemahaman adalah kemampuan seseorang
untuk mengerti atau memahami sesuatu setelah sesuatu itu diketahui dan diingat.
2. Ranah nilai atau sikap (affective
domain)
Ranah afektif adalah ranah yang
berkaitan dengan sikap dan nialai. Bebrapa pakar mengatakan bahwa sikap
seseorang dapat diramalkan perubahannya bila eseorang telah memiliki penguasaan
kognitif tingkat tinggi
3. Ranah Psikomotor
Ranah psikomotor adalah ranah yang
berkaitan dengan keteramoilan (skill) atau kemampuan bertindak setelah
seseorang menerima pengalaman belajar tertentu. Hasil belajar ranah psikomotor
dikemukakan oleh Simpson (1956) yang menyatakan bahwa hasil belajar psikomotor
ini tampak dalam bentuk keterampilan (skill) dan kemampuan bertindak individu.
ü
Langkah-langkah pokok dalam evaluasi
hasil belajar
Sekalipun tidak selalu
sama, namun pada umumnya para pakar dalam bidang evaluasi pendidikan merinci
kegiatan evaluasi hasil belajar kedalam enam langkah pokok.
1.
Menyususn
rencana evaluasi hasil belajar
Sebelum
evaluasi hasil belajar dilaksanakan, harus disusun lebih dahulu perencanaannya
secara baik dan matang.
2.
Menghimpun
data
Dalam
evaluasi hasil belajar, wujud nyata dari kegiatan menghimpun data adalah
melaksanakan pengukuran misalnya dengan menyelenggarakan tes hasil belajar
(apabila evaluasi hasil belajar itu menggunakan teknik tes), atau melakuka
pengamatan, wawancara, atau angket dengan menggunakan instrument-instrumen
tertentu berupa rating scale, check list, interview guide, atau questionnaire
(apabila evaluasi hasil belajar itu menggunakan teknik nontes).
3.
Melakukan
verifikasi data
Data
yang telah berhasil dihimpun harus disaring lebih dahulu sebelum diolah lebih
lanjut, proses penyaringan itu dikenal dengan istilah penelitian data atau verifikasi
data.
4.
Mengolah
dan menganalisis data
Mengolah
dan menganalisis hasil evaluasi dilakukan dengan maksud untuk memberikan makna
terhadap data yang telah berhasil dihimpun dalam kegiatan evaluasi.
5.
Memberikan
interpretasi dan menarik kesimpulan
Penafsiran atau interpretasi terhadap
data hasil evaluasi belajar pada
hakikatnya adalah merupakan verbalisasi dari makna yang terkandung dalam data
yang telah mengalami pengolahan dan penganalisisan itu.
Sennet Frank dalam bukunya “Guru Teladan”
menuliskan ungkapan-ungkapan dari para guru teladan seperti berikut ini :
Hasil
akhir dari segala bentuk pendidikan haruslah berupa anak didik. Setiap anak
harus diberi pendidikan terbaik yang mampu kita sediakan. Marianne Moran
(2004).
Aliran
kehangatan dan kasih saying antara guru dengan murid, juga antara murid dengan
murid, menciptakan suasana saling menerima yang akan membuat kegiatan belajar
mengajar membuahkan hasil. Salah satu tujuan terpenting yang peru dikejar oleh
seorang guru adalah menciptakan lingkungan seperti itu. Jay Sommer (2004).
Ada
tiga macam guru, pemenang (winners), tukang mengeluh (whiners), dan pemalas
(wieners). Jika kita mengajar dengan bersemangat maka kita tidak akan merasa
lelah. Sayangnya para pemalas tidak mengajar dengan semangat. Mereka tidak
bekerja sukarela untuk apapun. Mereka tidak melibatkan diri mereka tidak mau
bekerja ekstra. Patricia Avallone (2004).
Semakin
banyak pengetahuan yang kita miliki maka kita akan menjadi pendidik yang lebih
baik. Beth Reynolds (2004).
Transformasi
Pendidikan
ü Tenaga
Kepengajaran
Tenaga kepengajaran dibentuk untuk
menjadi orang yang berperan utama dalam proses pembelajaran. Peran apa?? Peran
untuk menunaikan tugas pengajaran dan lewat pengajaran, tugas pendidikan
didalam lembaga-lembaga yang disebut sekolah.
Tujuan utama proses pengajaran, atau
lebih tepat tugas pembelajaran adalah perkembangna sepenuhnya dari seorang yang
dijiwai seseorang, semangat menjadi pria dan wanita yang diciptakan Allah demi
sesama manusia.
Mutu
Pendidikan
Sebagai turunan dari UU
Sisdiknas itu, PP No 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) juga
menyebutkan bahwa kurikulum tingkat satuan pendidikan dapat dikembangkan sesuai
dengan keadaan satuan pendidikan, potensi daerah, karakteristik daerah, social
budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
SNP yang akan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ini meliputi standar
Isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
C. Pendapat
Penulis
Saya merasa apa yang telah
kita pelajari mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengajaran dalam mata kuliah
Profesi Keguruan sudah cukup memuat semua hal atau informasi yang dibutuhkan
oleh mahasiswa sebagai calon guru agar dapat memahami tentang profesi keguruan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Profesi
hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para
elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat merek ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukanya. Tanpa etika profesi, apa yang semula dikenal sebagai sebuah profesi
yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa (okupasi) yang sedikitpun tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme dn ujung-ujungnya akan berakhir dengan tidak adanya lagi
respek maupun kepercayaan yag pantas diberikan kepada para elite profesional
ini.
Dari
pernyataan-pernyataan tersebut dapat saya simpulkan bahwa, Etika profesi
merupakan bagaimana seseorang harus berperilaku baik dalam menjalankan
profesinya secara profesional agar dapat diterima oleh masyarakat. Dengan etika
profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerjasebaik mungkin, serta dapat
mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukan dari segi tuntutan pekerjaannya.
Etika profesi menurut
keiser dalam (Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
SNP yang akan
disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan
tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global ini meliputi standar
Isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan.
Supervisi pembelajaran diartikan
sebagai serangkaian kegiatan membantu guru untuk mengembangkan kemampuannya
mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran.
B.
Saran
Mahasiswa diharapkan agar terus menambah pengetahuan agar
memiliki kualitas diri sebagai persiapan untuk menjadi tenaga pengajar
nantinya. Lebih meningkatkan system pembelajaran agar materi pembelajaran dapat
terstruktur dengan baik. Semoga setelah mempelajari isi dari makalah ini,
mahasiswa lebih memahami tentang kiat-kiat menjadi seorang guru atau tenaga
pengajar yang berwawasan global serta mampu membawa peserta didik ke jenjang
pendidikan yang lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar